Powered By Blogger

Selasa, 27 Desember 2011


Bapak Sobirin, salah seorang anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPLKTS) dan Bandung Spirit berkomentar sebagai berikut,. “Permukiman di daerah sempadan sungai telah tumbuh sebagai fakta sejarah, merupakan manifestasi tuntutan kebutuhan ruang, yaitu ketika jumlah penduduk semakin banyak dan lahan sangat terbatas.

Lahan di pinggir sungai dianggap ”tidak bertuan”, kemudian diwujudkan dalam ekspansi ruang dengan membangun hunian tempat tinggal. Akhirnya hunian tersebut menjadi masalah ketika pemerintah terlambat menangani. Pemerintah tak mampu lagi mengendalikan pertumbuhan bangunan yang semakin memadati sempadan sungai dan bencana banjir datang secara rutin setiap tahun….

….Menurut perundang-undangan, membangun dan tinggal di daerah sempadan sungai adalah tidak benar. Berubahnya sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung setempat menjadi kawasan hunian akan berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar